--> Kanjeng Ibad: aqidah | Deskripsi Singkat Blog di Sini

tempat rekresi intelektual dan kazanah keilmuan


Showing posts with label aqidah. Show all posts
Showing posts with label aqidah. Show all posts

Saturday, April 19, 2014

Pengertian Bid’ah dan Jenis-jenisnya

Pengertian Bid’ah dan Jenis-jenisnya

Gambar di atas adalah scan dari Kitab Wahabi, Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni Taimiyah, juz 20 hal. 163, yang mengakui pembagian bid’ah menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Teks tersebut, artinya begini:
“Pandangan yang menyalahi nash adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Sedangkan pandangan yang tidak diketahui menyalahinya, terkadang tidak dinamakan bid’ah. Al-Imam al-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu berkata, “Bid’ah itu ada dua. Pertama, bid’ah yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan atsar sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Ini disebut bid’ah dhalalah. Kedua, bid’ah yang tidak menyalahi hal tersebut. Ini terkadang disebut bid’ah hasanah, berdasarkan perkataan Umar, “Inilah sebaik-baik bid’ah”. Pernyataan al-Syafi’i ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam kitab al-Madkhal dengan sanad yang shahih.” (Syaikh Ibn Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, juz 20, hal. 163).
Pandangan Ibnu Taimiyah tersebut bertentangan dengan pandangan Wahabi yang menolak adanya bid’ah hasanah. Ini juga pukulan keras dan tamparan luar biasa Ibnu Taimiyah terhadap kaum Wahabi yang anti bid’ah hasanah. Adakalanya mereka masih menganggap Ibnu Taimiyah sebagai Syaikhul Islam, dan konsekuensinya harus mengikuti pendapatnya. adakalanya tidak menganggapnya Syaikhul Islam, konsekuensinya, berarti ajaran Wahabi memang tidak punya guru dan tidak punya sanad
Pengertian Bid’ah
Bid’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya.(1) Ini bisa dilihat dalam firman Allah:
“Allah-lah Pencipta langit dan bumi”.(QS Al Baqarah 117). Maksudnya, Allah yang menciptakan langit dan bumi, tanpa didahului suatu contoh apapun.
Bid’ah menurut syara’, sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah Rahimahullah: Bid’ah adalah sesuatu yang menyelisihi atau menyimpang dari Al-Qur’an atau As-Sunnah dan ijma’ salaful ummah, baik i’tiqadat (sesuatu yang harus diyakini) maupun ibadah (sesuatu yang harus diamalkan).(2)
Imam Syatibi dalam kitab “Al-I’tisham” menjelaskan bahwa bid’ah adalah mengadakan cara agama yang dibikin-bikin, yang diadakan (oleh manusia), yang menyerupai syariah. Dan yang dimaksud dengan perilaku tersebut adalah berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.(3)
Bid’ah itu ada dua: menyangkut keduniaan dan menyangkut agama. Bid’ah (penciptaan) yang mengenai keduniaan itu boleh, selama tidak bertentangan dengan Islam. Misalnya mengadakan pembangunan, menciptakan teknologi baru dsb.
Adapun bid’ah yang menyangkut agama itu haram, tidak dibolehkan. Karena, agama itu harus berdasarkan wahyu dari Allah SWT. Manusia tidak berhak membuat syari’at (peraturan agama). Itu hanya hak Allah SWT. Maka membuat bid’ah dalam agama itu melanggar hak Allah SWT. Hingga Nabi Muhammad SAW menegaskan:
“Wa iyyaakum wa muhdatsaatil umuuri fainna kulla muhdatsatin bid’atun wa kulla bid’atin dholaalah.”
“Dan jauhilah olehmu hal-hal (ciptaan) yang baru (dalam agama). Maka sesungguhnya setiap hal (ciptaan) baru (dalam agama) itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR Abu daud dan At-Tirmidzi, dia berkata Hadits hasan shahih).
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “Barangsiapa mengada-adakan pada perkara kami ini, sesuatu yang bukan darinya, maka itu adalah tertolak”.(HR Bukhari dan Muslim). Dan pada riwayat lain: Artinya: “Barangsiapa melakukan amalan, bukan atas perintah kami, maka amalan itu tertolak”.(HR Muslim).(4)
Macam-macam Bid’ah
Bid’ah dalam agama ada dua macam, yaitu: Pertama, Bid’ah Qauliyah I’tiqadiyah (Bid’ah ucapan atau perkataan yang bersifat keyakinan), seperti perkataan-perkataan Jahmiyah dan Mu’tazilah dan Rafidhah dan seluruh kelompok yang sesat aqidahnya.(5) Dan kedua, Bid’ah pada ibada-ibadah seperti beribadah karena Allah dengan cara-cara yang tidak disyariatkan.(5)
Dan macam-macam bid’ah pada ibadah yang bersifat amalan, ada beberapa macam, yaitu:
Pertama, Bid’ah berupa ibadah yang tidak pernah ada asalnya dalam Islam, yaitu membuat-buat atau mengada-adakan amalan ibadah yang tidak ada dasarnya pada syara’. Seperti mengada-adakan shalat bikinan yang memang tidak disyariatkan, atau puasa bikinan yang memang tidak ada tuntunannya, atau hari raya (A’yad) yang memang tidak dituntunkan /tidak disyariatkan. Misalnya, mengadakan perayaan maulid dan yang semacamnya.
Kedua, Bid’ah berupa menambahkan sesuatu atas ibadah yang sudah ada asalnya dalam syari’at Islam. Misalnya, menambah raka’at jadi lima pada shalat Dhuhur atau pada shalat Ashar.
Ketiga, Bid’ah berupa mengerjakan ibadah yang telah disyari’atkan tetapi dengan cara yang tidak ada dasarnya dari syari’at Islam. Misalnya melakukan dzikir-dzikir yang disyariatkan tetapi dengan dibikin cara: bersama-sama dan disertai rebana, dan dibikin cara: dengan suara yang keras. Dan misalnya pula, memaksakan diri dalam beribadah , sampai keluar dari batas sunnah Rasulullah SAW.
Keempat, Bid’ah berupa mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk mengerjakan ibadah yang disyari’atkan, padahal tidak ada pengkhususan dari syari’at Islam. Misalnya mengkhususkan hari dan malam nshfu Sya’ban dengan puasa dan shalat malam. Padahal shiyam dan qiyam disyariatkan tetapi mengkhususkan pada waktu-waktu tertentu, diperlukan dalil.(5)
Bid’ah hakikiyah dan idhafiyah
Imam Syatibi membagi bid’ah menjadi dua, ditinjau dari segi adanya dalil yang dijadikan sandaran dalam beramal atau tidak adanya dalil. Pertama, bid’ah hakikiyah, dan kedua bid’ah idhafiyyah.(6)
Pertama, bid’ah hakikiyah adalah suatu bid’ah yang sama sekali tidak didasarkan pada suatu pengertian dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah, bahkan lebih bersifat melawan atau menyelisihi ketentuan dalil yang ada. Tegasnya, dalil yang dijadikan dasar atau sandaran dalam melakukan amalan bid’ah tersebut tidak ada.
Contoh bid’ah hakikiyah diantaranya :
a. Mengerjakan hal-hal yang menyiksa diri, tanpa ada dalil yang memerintahkannya.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abas, ia berkata: Ketika Nabi Muhammad SAW sedang berkhutbah, tiba-tiba ada seseorang berdiri, maka Rasulullah bertanya tentang dia, lalu mereka (para pendengar khutbah) menjawab: “Abu Israil, dia telah bernadhar untuk tetap berdiri, tidak duduk ,dan tidak berteduh; tidak berbicara, dan berpuasa.” Maka Rasulullah bersabda: “Kamu sekalian perintahkan kepadanya, hendaklah dia berbicara, berteduh dan duduk, dan supaya menyempurnakan puasanya”.(7)
b. Adanya pemotongan kepala kerbau yang kemudian ditanam pada lubang galian tanah, sebagai tumbal.
c. Melakukan pecah telur bagi penganten yang sedang dipertemukan, karena adanya kepercayaan tertentu, sebagaimana yang dilakukan di tengah-tengah masyarakat.
d. Melakukan terobosan di bawah keranda (mayat) bagi ahli waris, sewaktu mayat sudah siap akan diberangkatkan ke pemakaman.
e. Mengadakan peringatan kematian, misalnya tiga hari, empat puluh hari, seratus hari, haul/ temu tahun, seribu hari dan seterusnya, yang itu semua tidak ada dalilnya, bahkan bertentangan dengan dalil, dan menirukan adat orang musyrik.
f. Minta do’a pada isi kubur. Ini bertentangan dengan dalil yang tidak pernah membolehkan mayat dijadikan sarana untuk berdo’a.
Disamping itu masaih ada berbagai acara lain yang termasuk bid’ah, karena sama sekali tidak ada dalam Islam.
Kedua, Bid’ah Idhafiyyah adalah suatu bid’ah yang pada hakekatnya didasarkan pada dalil Al Qur’an atau As Sunnah, tetapi cara melakukan amalan yang diamalkan dengan dalil yang dimaksud, tidak didapatkan di dalam ajaran Islam. Contoh bid’ah idhafiyyah adalah :
a. Sebagai pernyataan taubat atas segala dosa, disebutlah kalimat “La ilaha illa Allah” dengan cara geleng-geleng kepala seperti melakukan tarian. Dalam hal taubat itu, gendang dan perlengkapannya dibunyikan. Bentuk semacam ini dilakukan oleh seseorang dengan seriusnya untuk beberapa lama sampai orang tersebut jatuh pingsan. Di saat itu taubat baru dihentikan, karena dianggap orang tersebut telah diterima taubatnya.
b. Di beberapa masjid atau surau, setelah selesai seorang muadzin adzan, diadakanlah apa yang disebut “puji-pujian”. Dalam pujian-pujian tersebut banyak dibacakan shalawat Nabi, di samping berbagai bacaan lain, baik yang diambil dari Al Qur’an maupun syair-syair. Hal tersebut dilagukan dengan suara keras, selain sebagai pengertian ibadah juga untuk menanti kedatangan imam. Yang demikian itu banyak dijumpai, sementara tuntunan dari Rasulullah yang demikian tidak ada.
c. Contoh adanya penentuan dan penertiban beberapa bacaan yang dilakukan dalam selamatan atas kematian seseorang atau lainnya pada pengertian yang bisa disebut dengan “tahlilan”. Penentuan yang dimaksud dalam hal ini, selain dari penentuan waktu, seperti pada hari ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000 dst, juga penentuan bacaan. Baik jumlah bilangannya, juga penentuan penertibannya. Namun keterangan Al Qur’an dan As Sunnah bahwa hal itu untuk amalan sebagaimana dilakukan itu tidak didapatkan.
Begitulah yang dimaksud dengan bid’ah idhafiyyah beserta beberapa contohnya.
Hukum Bid’ah pada agama dengan segala macamnya (8)
Semua bid’ah pada agama, hukumnya haram dan sesat. karena sabda Rasulullah SAW:
“Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara yang diada-adakan, maka sesungguhnya tiap-tiap yang diada-adakan itu bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah sesat”.(HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Dan sabda Nabi SAW:
Artinya: “Barangsiapa yang mengada-adakan pada perkara kami ini, sesuatu yang bukan perkara dari kami, maka itu adalah tertolak”. Dan dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang mengamalkan amalan bukan atas perkara kami, maka yang demikian itu tertolak”.
Hadits itu menunjukkan bahwa tiap-tiap sesuatu yang diada-adakan pada agama, maka itu adalah bid’ah dan tiap-tiap bid’ah adalah sesat dan tertolak. Dan makna yang demikian, sesungguhnya bid’ah pada ibadah dan i’tiqad , yang itu semua sudah jelas diharamkannya. Akan tetapi pengharamannya bertingkat-tingkat, sesuai dengan macam bid’ahnya.
Dianataranya ada yang hukumnya kufur dengan jelas, seperti: thowaf (keliling) pada kubur dalam bertaqarrub (mendekatkan diri pada Allah), atau mempersembahkan sembelihan dan nadhar untuk kubur. Dan di antaranya termasuk sarana wasail syirik. Seperti membangun bangunan di atas kubur, serta shalat dan berdoa di kuburan.
Dan di antaranya ada yang fisqu i’tiqadi (keluar dari ketaatan secara keyakinan), seperti bid’ah khawarij (aliran ekstrim dalam memahami agama, sehingga dosa besar dianggap kafir dsb), qadariyah (menolak qadha dan qadar Allah dalam setiap usaha manusia) dan murji’ah (aliran yang mengkemudiankan, yaitu mengkemudiankan amal daripada iman, yang dipentingkan adalah iman, sedang yang lainnya adalah soal kedua. Amal menurut mereka bukan bagian esensi dari iman, walau tetap diperlukan) pada perkataan-perkataan mereka pada i’tiqadinya yang menyimpang terhadap dalil-dalil syar’i. Dan di antara bid’ah yang termasuk maksiat seperti bid’ah siyam (puasa) dalam keadaan berdiri pada panas matahari, dan kebiri dengan maksud memutus syahwat jima’ (bersetubuh).(9)
Demikianlah pengertian bid’ah, jenis-jenis dan hukumnya. Semua itu wajib dihindari, agar kita terbebas dari kesesatan. (10).
Catatan: 1. Tanbih Ulil Abshar Ila kamaliddin wa maa fil bida’ minal Akhthor, Dr Shalih bin Sa’id As-Suhaimi, hal 84. 2. Majmu’ Al-fatawa li Ibn Taimiyyah (18/346). 4. Al-Bid’ah, ta’rifuha, ahwa`uha, ahkamuha, Syaikh Shalih bin fauzan, hal 5. 5. Tanbih Ulil Abshar ila kamaliddin wamaa fil bida` minal akhthar, Dr Shalih bin Sa`d As Suhaimi, hal 100. 6. Ibid hal 93 7. Shahih al-Bukhari ma’al Fath (11/586), Musnad Al-Imam Ahmad (4/168). 8. Al-Bid’ah, ta`rifuha, ahwa`uha, Syaikh Shalih bin Fauzan, hal 7. 9. Lihat Al-I`tisham, As-Syatibi (2/37). 10. Tulisan ini dimodifikasi dari tulisan tangan seorang da’i yang tak menyebutkan namanya, namun isinya bisa dipertanggung jawabkan dan insya Allah bermanfaat.

Wednesday, April 2, 2014

Hubungan Orang Yang Sudah Mati Dengan Yang Masih Hidup

Hubungan Orang Yang Sudah Mati Dengan Yang Masih Hidup

Di dalam aqidah Ahlusunnah wal Jama’ah diyakini sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai zaman kini, bahwa orang yang sudah mati itu masih mempunyai hubungan dengan orang yang hidup. Pada sisi orang yang masih hidup jelas mereka memiliki kasih sayang kepada orang yang sudah mati, terutama ahli keluarga dan sanak famili mereka. Disisi lain, orang-orang yang sudah mati masih mengharapkan adanya doa untuk mereka setelah mereka dikuburkan, dan masih mengharapkan pertolongan dengan orang-orang yang mereka cintai yang masih tinggal dan hidup di atas dunia ini.Ada banyak sekali hadis-hadis yang menceritakan akan pentingnya ziarah kubur dan mendoakan orang-orang yang sudah mati itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pada awal-awal Islam memang pernah ‘dilarang’ Allah untuk menziarahi kubur, akan tetapi kemudian larangan itu di-mansukh-kan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Dengan demikian, pelarangan terhadap kaum muslimin untuk melakukan ziarah kubur telah dihapuskan. Justru kemudian hukum Islam yang berlaku adalah bahwa ziarah kubur itu sunnat karena diperintahkan oleh Nabi dengan seizin Allah.
Hal ini tergambar pada hadis Nabi yang berbunyi: “Dulu aku melarang kamu berziarah kubur, namun sekarang berziarah kuburlah kamu sekalian.” (H.R. Muslim).
Dengan demikian, maka hadis Nabi yang mengatakan “Sesungguhnya Allah melaknat wanita-wanita yang ziarah kubur” menjadi terhapus (mansukh) hukumnya, alias tidak dilarang lagi. Hal ini terbukti dengan adanya kisah dari Rasulullah di mana Baginda Rasul pernah melihat seorang wanita yang menangis di sisi kuburan keluarganya. Dan, saat itu Nabi hanya memerintahkan wanita itu untuk bertakwa dan bersabar saja. (H.R. Bukhari Muslim).
Jika seandainya wanita diharamkan berziarah kubur, maka sudah pasti Nabi akan menyuruh perempuan itu pulang dan meninggalkan kuburan keluarganya tersebut, dan bukannya menyuruh wanita itu untuk bersabar, tanpa memerintahkannya pergi dari kuburan tersebut. (lihat Majmu’ Syarah Muhadzdzab, Imam Nawawi, jilid 6 halaman 439, cetakan Abbas bin Ahmad Baz, Mekkah, 2002).
Dalam hadis yang lain, Sayyidatuna Aisyah pernah bertanya tentang doa yang akan beliau baca saat ziarah kubur dan Nabi mengajari Sayyidah Aisyah doa itu untuk diamalkan saat melakukan ziarah kubur (H.R. Muslim).
Ini juga merupakan bukti lain bahwa Nabi tidak melarang Sayyidah Aisyah berziarah kubur. Padahal dimaklumi bahwa Sayyidah Aisyah itu seorang wanita pula. Di sisi lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri sering sekali melakukan ziarah kubur.
Diriwayatkan juga dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab, bahwa Siti Aisyah sering melihat baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada malam hari dari kejauhan sedang berziarah kubur di Baqi’, sebuah bukit di dekat Masjid Nabawi dan rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (H.R. Muslim dan Nasa’i).
Dalam hal ini Nabi mengajarkan doa-doa yang sunnat dilakukan oleh orang yang berziarah. Selain doa juga disunatkan mengucapkan salam kepada ahli kubur itu. Telah sepakat Imam Syafi’i dan seluruh sahabat beliau bahwa sunnat hukumnya membacakan ayat al-qur’an yang mudah bagi peziarah, berdoa di sisi kuburnya serta berdoa atas mayit.
Perlu dicatat, jika seandainya orang yang sudah mati itu tidak mampu mendengar dan melihat kedatangan orang yang menziarahi kuburnya, untuk apa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita mengucapkan salam kepada mereka yang sudah mati itu?
Dan untuk apa pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam kepada mereka yang sudah mati andaikata orang-orang yang sudah mati itu tidak dapat mendengar dan melihat orang-orang yang menziarahinya?
Dalam sebuah hadis diceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari orang-orang manakala pergi ke kuburan hendaklah mengucapkan ucapan sebagai berikut: “Keselamatan atas kamu, wahai para penghuni kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Sesungguhnya Insya Allah kami juga akan menyusul kamu. Dan kami memohon ‘afiat kepada Allah untuk kami dan kamu sekalian.” (H.R. Muslim, shahih).
Dalam hadis lain diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang apa yang diucapkan Nabi pada saat memohon ampunan untuk penghuni kubur. Nabi menjawab ucapkanlah: “Keselamatan atas kamu para penghuni kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kami dan orang-orang yang terkemudian. Sesungguhnya kami juga insya Allah akan menyusul kamu.” (H.R. Muslim, kitab Al-Janaiz, jilid 2 halaman 669).
Orang Mati Mengenal dan Bisa Berkata Kepada Orang yang Hidup
Syeikh Ibnu Qayyim al Jauzi dalam kitab ar-Ruh menceritakan betapa orang yang sudah mati masih dapat mengenali orang-orang yang hidup yang datang menziarahi kubur-kubur mereka.
Al-Hafidh Abi Muhammad mengungkapkan bahwa Abu Umar bin Abi Darr telah menerangkan sebuah hadis yang bersumber dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu. Dalam hadis ini diungkapkan bahwa Nabi telah bersabda: “Tiadalah seseorang melewati kuburan sesama mukmin yang mana orang itu dikenalnya, seraya mengucapkan salam kepada orang mukmin yang mati yang dikenalnya itu, melainkan orang yang mati itu pasti mengenal orang yang memberikan salam kepadanya dan membalas ucapan salamnya itu.” Hadis yang senada dengan ini ada diriwayatkan secara marfu’ dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dengan tambahan “Jika orang itu tidak mengenal si penghuni kubur, namun dia tetap mengucapkan salam kepada ahli kubur itu, maka si penghuni kubur itu hanya akan membalas salamnya saja.” (lihat kitab ar-Ruh, Ibnu Qayyim Al-Jauzi, halaman 6 dan 7, cetakan Darul Fikri, Beirut, 1989).
Dalam hadis lain Rasulullah bersabda: “Tiadalah seseorang yang menziarahi kubur saudaranya seraya duduk di dekat kuburnya itu, melainkan penghuni kubur akan merasa senang kepadanya sehingga orang itu beranjak pergi dari kuburnya.” (H. R. Imam Abu Dawud, lihat kitab Al-Manasik jilid 2 halaman 224).
Riwayat ini menunjukkan bahwa ziarah kubur itu menyenangkan hati para ahli kubur!
Di dalam hadis yang lain juga ada diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Tidaklah seseorang yang menyampaikan salam kepadaku (setelah aku wafat) melainkan Allah akan mengembalikan roh-ku sehingga aku pun bisa membalas salam orang tersebut.” (H.R. Imam Abu Dawud, Lihat kitab Al-Manasik, jilid 2 halaman 224).
Dari keterangan di atas jelaslah bagi kita bahwa ziarah kubur itu bermanfaat untuk diri kita sebagai pengingat akan kematian dan melembutkan jiwa nurani kita sehingga kita lebih mudah mendekatkan diri kepada Allah, takut kepada Allah, dan terhenti dari berbuat maksiat kepada Allah.
Sementara hadis terakhir membuktikan kepada kita bahwa Nabi di dalam kuburnya pasti masih hidup karena seluruh dunia ada 1,5 milyar kaum muslimin yang setiap detik, setiap saat senantiasa dan tidak pernah berhenti mengucapkan salam kepada baginda Rasulullah saw.
Sungguh malang orang yang beranggapan bahwa orang yang sudah mati terputus hubungannya dengan orang yang masih hidup. Dengan faham yang keliru ini, betapa banyak kita lihat sekarang ini kuburan-kuburan kaum muslimin terlantar dengan rumput-rumput lebat dan tebal yang menghiasi kuburan mereka.
Kenapa hal ini bisa terjadi?
Tidak lain jawabnya karena ahli keluarga, anak dan cucunya, memahami bahwa hubungan telah putus dengan si mati. Jadilah kuburan keluarga mereka terlantar dan tidak terurus, sebab merasa mengurus kubur dan menziarahinya adalah sebuah perkara yang sia-sia, tidak ada manfa’atnya sama sekali!
Banyak orang hari ini mengatakan buat apa ziarah kubur, toh kita dapat saja mendoakan keluarga kita yang sudah wafat dari mana saja tanpa mesti susah-payah mendatangi kubur mereka!
Dalam hal ini mestilah dilihat bahwa berdoa dan ziarah adalah dua hal yang berbeda, merupakan dua amal yang berbeda pula. Benar, bahwa berdoa untuk mayit dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa memandang tempat. Jika doanya dilakukan dengan ikhlas, pasti akan terkabul dan didengar Allah. Namun, ziarah kubur tidak sama dengan doa untuk mayit.
Berdoa adalah satu perintah tersendiri. Sedangkan berziarah kubur adalah satu perintah yang lain lagi (H.R. Imam Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah).
Jika kita berziarah kubur kemudian berdoa di sisi kuburnya, maka kita sudah melakukan dua perintah Nabi sekaligus. Pertama ziarah, dan kedua berdoa!
Kasihan dan sungguh malang nasib mereka para ahli kubur yang meninggalkan anak cucu berpaham keliru tentang hubungan orang yang hidup dan orang yang mati. Di mana dalam pandangan mereka orang mati sudah putus hubungan sama sekali dengan orang yang hidup. Jadilah kubur mereka terlantar mengenaskan, karena bertahun-tahun tidak diziarahi dan diurus oleh keluarga mereka.
Padahal kubur Bapak Nabi masih ada dan terurus di Jalan Thuwa, Madinah, sementara kubur Ibu Nabi masih ada dan terurus di Abwa’, 120 Kilometer dari Madinah (Dan, ini sudah berlangsung 1400 tahun lebih).
Sementara Nabi, menurut hadis shohih pernah menziarahi kubur bapak-ibu beliau dengan izin Allah. Kubur Imam Syafi’i juga masih diurus orang di Kairo, Mesir.
Kubur Ibnu Taimiyah, Syekh besar Salafi juga masih terurus di Heran. Begitu juga kubur para Syekh, Ulama, dan Raja Saudi Arabia semuanya terurus rapi dan masih diziarahi oleh para pengikut, serta anak cucu mereka.
Jika demikian, alangkah malangnya andai di Indonesia ada yang menganggap bahwa ziarah kubur hanyalah perbuatan sia-sia, mubazir, bahkan salah satu sarana kemusyrikan pula, sehingga akibatnya, berpuluh-puluh tahun leluhur mereka menangis dan kesepian di dalam kubur, sebab tidak pernah sekalipun diziarahi anak-cicitnya……!
Wallahu a’lam bisshowab
Notes ini di ambil dari Silahkan berkunjung kesana untuk tanya jawab seputar islam semoga website ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan kita .Amin