--> Kanjeng Ibad: amalan | Deskripsi Singkat Blog di Sini

tempat rekresi intelektual dan kazanah keilmuan


Showing posts with label amalan. Show all posts
Showing posts with label amalan. Show all posts

Monday, November 24, 2014

Petunjuk Pembuatan Azimat, Rajah, Wifiq

Petunjuk Pembuatan Azimat, Rajah, Wifiq

Segala macam tulisan / simbol / Rajah / Asma’ suci yang ditulis untuk dijadikan sebagai azimat (jimat) pasti ada syaratnya. Artinya tidak sembarangan menulis. Dalam sepengetahuan saya, para spiritualis dan guru mistik mempunyai cara dan syarat yang berbeda-beda dalam menulis Rajah sebagai azimat. Tapi syarat yang penting adalah keyakinan dan kemampuan menjalin energi ghaib. Yang bisa didapat dengan jalan ber-meditasi, tapa, tirakat, puasa atau dengan berbagai lelaku lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan Tatacara menulis yang baik sesuai kaidah penulisan Rajah.

Berikut ini saya jabarkan salah satu teknik cara menulis Rajah yang telah kami praktekan selama ini.

Kaidah penulisan Rajah sebagai Azimat
  • Bersuci baik badan, pakaian maupun tempat (bersih). Untuk mensucikan badan dengan cara mandi keramas (jinabat) dengan niat untuk menghilangkan hadast besar dan lakukan wudhu untuk membersihkan hadast kecil.
  • Selama proses pembuatan ajimat tidak diperbolehkan bicara (diam/khusyuk) kecuali ada doa khusus yang harus dibaca.
  • Nafas harus cepat keluar lewat lubang hidung sebelah kanan atau bisa dengan tahan nafas.
  • Sebisa mungkin lafal Rajah ditulis secara benar (sesuai aslinya) dan rapi. Bila huruf tersebut berlubang maka harus ditulis berlubang. Mengikuti kaidah penulisan Rajah.
  • Memakai wewangian. Biasanya memakai zakfaron, misik, air mawar untuk campuran tintanya. Namun ini bukan syarat mutlak, karena memang ada beberapa jenis Rajah yang mensyaratkan memakainya tapi ada juga jenis rajah yang tidak perlu memakai campuran minyak wangi.
  • Pena yang digunakan adalah bisa pena biasa (bolpoint), spidol, atau pena yang dibelah ujungnya (seperti gambar dibawah ini). Disesuaikan dengan jenis Rajahnya.

Pemilihan Waktu Terbaik Membuat Azimat

Untuk pemilihan waktu pembuatan ajimat, tergantung dari jenis ajimat yang akan dibuat. Misalnya Jenis ajimat keselamatan, pagar ghaib, perlindungan, hari yang baik adalah malam Jumat (Kliwon).

Untuk jenis ajimat kerejekian, pelarisan usaha dan sejenisnya, dibuat pada hari Kamis (Legi).

Untuk jenis ajimat pengasihan dan kasih sayang, dibuat pada hari Kamis atau Selasa (Kliwon). Dan lain-lain, intinya semua disesuaikan dengan jenis ajimatnya.

Dikarenakan harus disesuaikan dengan waktu, maka pembuatan ajimat memang tidak bisa dibuat setiap hari. Ini seperti halnya dalam Mantra-Aji Jawa, telah ditentukan harinya untuk memulai ritual/puasanya. Misalnya Ajian Bandung Bondowoso, ritualnya Nglowong yang dimulai hari Sabtu Kliwon. Ajian Kulhu Sungsang, ritual Patigeni dimulai hari Selasa Kliwon dsb. Jika menulis rajah tidak dijadikan sebagai ajimat, misalnya hanya untuk terapi penyembuhan (rajah direndam dalam air) maka rajah tersebut bisa ditulis kapan saja saat membutuhkannya.

Arah Pandangan

Bagi saya arah pandangan yang terbaik saat membuat ajimat adalah menghadap kiblat. Karena semulia-mulia arah adalah Qiblat. Namun tidak mutlak selalu demikian, disesuaikan dengan jenis rajah dan kondisinya.

DOA-DOA

Sebelum melakukan penulisan rajah diawali membaca doa ini 3 x: “Bismillahir rohmanir rohim. Qul uhiya ilay’ya anahustama’a nafarun minal jinni wa bihaqqi Kaf Haa Yaa Aiin Shood wa bihaqqi Haa Miim AiinSiin Qoof”
Kemudian dilanjutkan dengan melakukan meditasi sejenak (menjalin energi ghaib) setelah itu baru dilakukan penulisan rajah.
Rajah yang telah selesai ditulis kemudian dillipat dan dibungkus dengan kain lapis 7, agar tidak mudah rusak dan kotor apabila dibawa-bawa.

Saat akan melipat atau membungkus Rajah bacalah :

Surat Al fatihah (1x)

Innaa fatahnaa laka fat’ham mubiinaa (3x)

(Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata)

Nasrun minallahi wa fat’hun qoribun, wa bas’syiril mu’miniin (3x)

(Artinya: Pertolongan dari Allah dan kemengan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman)

Allohuma sholi ala sayidina muhammadin (3x)

(Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmatmu kepada junjungan kami Muhammad)

Astagfirullah hal ‘adhim (3x)

(Artinya: Aku memohan ampun kepada Allah Yang Maha Agung)

Laa illaaha illaallah (3x)

(Artinya: Tidak ada Tuhan selain Allah)

Inna taqorruban ilallohil aliyyil adhim (3x)

(Artinya: Bahwasanya ini merupakan taqorrub kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung)

Demikian Tatacara pembuatan ajimat. Memang dalam pandangan sebagian orang, cara ini terkesan ribet, tidak praktis, harus menunggu hari-hari tertentu. Namun demikianlah tuntunan ilmu yang kami amalkan, jadi ini bukan sekedar teori seperti dibuku-buku mujarobat. Dengan dasar intuisi yang kuat (semacam ilham) dan kewaskitaan (Visi) maka pembuatan ajimat menjadi tidak sulit.

Sebagai gambaran seperti berikut: Saya pribadi membuat ajimat bukan karena kemauan sendiri, tapi karena intuisi (orang biasanya menyebut: ilham) yang dihadirkan dalam diri ketika terjaga atau mimpi, yang menuntun untuk membuat ajimat dihari sekian, tanggal sekian. Dan beberapa hari kemudian setelah ajimat selesai dibuat, datanglah orang yang membutuhkannya. Saat itulah saya berikan ajimat tersebut. Ini hanya sekedar contoh, tidak selalu melulu seperti itu.

Dengan tuntunan dari ilham dan visi inilah maka tidak ada azimat rajah yang dibuat dengan sia-sia. Artinya sia-sia: tidak pernah digunakan, hanya mengganggur disimpan dalam lemari dan akhirnya malah dikeramatkan. Ini yang berbahaya (syirik). Jadi membuat azimat/rajah itu hanya ketika diperlukan saja, baik untuk diri pribadi atau orang lain yang membutuhkan disaat yang tepat.

Ketika azimat tidak lagi diperlukan, jangan membuangnya, tapi musnahkanlah dengan cara dibakar sampai jadi abu. Karena bila dibuang ditempat sampah, hal tersebut dianggap merendahkan asma suciNYA. Tidak selayaknya lafal asma suciNYA terbuang ditempat kotor.

Bagi saya, Azimat / rajah hanya sekedar sarana, daya dan kekuatan tetap dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Mulai dari sini kita akan semakin menyadari, bukan hanya sekedar tahu, salah satu keagungan dari asma suciNYA.

Monday, June 30, 2014

hal-hal yang membetalkan puasa

hal-hal yang membetalkan puasa

sebagai seorang muslim kita diwajibkan uuntuk berpuasa,
Rukun Puasa yang ketiga adalah menahan dan menjaga dari hal-hal yang merusak dan membatalkan puasanya, adapun hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana kitab Al-Ghayah wa Taqrib yang ada di photo:
والذى يفطر به الصائم عشرة أشياء
Dan (hal-hal) yang membatalkan orang yang berpuasa ada 10 macam :
ما وصل عمدا الى الجوف من منفد مفتوح
1_(Ada) Sesuatu yang dimasukan dengan sengaja ke dalam tubuh (dari lobang yang terbuka di tubuh manusia) apakah itu melalui mulut, atau hidung atau telinga, atau kemaluan atau dubur. Maksud sesuatu disana adalah Ain (benda yang terlihat atau dzatnya) apakah bisa dimakan atau tidak bisa dimakan.
Penjelasan bila sesuatu itu bukan Ain :
فلا يضر وصول الهوى الى الجوف وكذا مجرد الطعم والريح بدون عين فلا يفطر ما وصل منهما الى الجوف
Maka tidak membahayakan masuknya angin kedalam tubuh dan juga (bila) hanya sekedar rasa atau bau yang tidak bersama dzatnya, maka tidak membatalkan masuk dari keduanya ke dalam (lobang) tubuh
Akan tetapi bila bersama dzatnya maka akan membatalkan, seperti mengirup aroma makanan hingga terasa dzatnya ditenggorokan atau menghisap rokok, atau menghirup tepung.
Akan tetapi bila tidak disengaja atau tidak bisa mengindar dari itu semua, seperti kita terjebak di gurun pasir yang banyak debu, atau banyaknya serangga sehingga ada yang termakan dengan tidak disengaja maka tidak membatalkan.
أو الرأس
2_Atau Sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam kepala
والحقنة فى أحد السبيلين
3_Dan menyuntikan (sesuatu seperti selang atau alat lainya) di lobang pelepasan yang dua (Qubul dan Dubur).
Adapun masalah suntik dikulit ulama berbeda pendapat.
A_Batal : karena masuk kedalam tubuh.
B_Tidak : karena masuk bukan melalui lubang yang terbuka.
C_Tafsil yaitu : a_Bila infus maka batal b_Bila bukan Infus hukum ada dua hukum. 1_Batal bila disuntikan di lubang pori-pori urat 2_Tidak Batal bila disuntikan di otot
والقيء عمدا
4_Muntah (halnya) yang disengaja, adapun bila tidak disengaja tidak batal.
Adapun Ludah tidak membatalkan walaupun dikumpulkan dibawah lidahnya dengan Syarat:
1_Ludah yang murni tidak tercampur apa-apa, akan tetapi dalam kitab tuhfah di ampuni (ma’fu) bila tercampur darah gusi yang tidak bisa dihindari keberadaanya, tapi bila masih bisa dibersihkan, maka batal menelanya.
2_Ludah Harus bersih dan tidak bernajis, maka bila bernajis jangan ditelan dan harus dibersihkan dengan air dan tidak boleh dibersihkan dengan ludah walau ludahnya murni.
3_Ada pada batasan mulut, yaitu tidak sampai membudal / banjir hingga batasan bibir merahnya (yang terlihat dari luar)
PERHATIAN : Untuk membersikhan bekas muntah (yang tidak disengaja khususnya) maka seseorang harus berkumur-kumur kesluruh bagian rongga mulutnya hingga perbatasan tempat keluarnya hurup “Kho” karena muntah itu dihukumi dengan hal yang mutanajis (yang terkena najis) karena sudah masuk perut.
Dan tidak membatalkan puasa bila air kumur-kumurnya tanpa disengaja dan tidak dilebihkan, ada yang mendahului ke tenggorokanya, karena mengilangkan najis yang ada di mulut adalah hal yang diperintahkan begitulah yang dijelaskan dalam kitab at-taqrirat as-syadidah.
والوطء عمدا فى الفجر ولو دبرا من آدمي او غيره انزل ام لا فلا يفطر بالوطء ناسيا وان كثر
5_Bersetubuh (halnya) disengaja (masuk seluruhnya atau sepotong) di kemaluan (ataupun) di lubang anus, apakah itu bangsa manusia ataupun selain manusia, apakah keluar mani atau tidak.
Apabila bersetubuh dalam keadaan lupa walaupun berulang-ulang, maka tidak membatalkan.
والانزال عن المباشرة
6_Keluar air mani akibat bersentuhan (Yaitu bersentuhan dengan dengan istrinya tanpa ada penghalang (telanjang) kemudian keluar mani, atau mengharapkan akan keluar mani (Onani) dengan cara apapun, apakah itu dengan tanganya sendiri atau tangan orang lain (istrinya).
Adapun keluar mani akibat bermimpi, maka tidak membatalkan.
والحيض
7_Kedatangan Haidh, karena orang haid tidak sah puasanya dan harus batal, tetapi makan dan minumnya jangan didepan orang yang sedang puasa, kecuali dengan ijin orang tersebut.
والنفاس
8_Kedatangan darah Nifas, yaitu darah setelah melahirkan walau hanya setetes
والجنون
9_Menjadi Gila, karena orang gila tidak memenuhi syarat berpuasa
والردة
10_Murtad, karena tidak berarti dan tidak sah ibadah orang murtad.
Wallahu A’lam.
Dan untuk hal-hal yang membatalkan pahala puasa, InsyaAllah akan ditulis di lain waktu.

Saturday, June 14, 2014

Qosidah Ziarah Makam Wali

Qosidah Ziarah Makam Wali

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Aku dulu melarang kamu berziarah kubur. Sekarang, aku anjurkan melakukannya. Sebab bisa mengingatkan kita kepada akhirat”. Maka tradisi berziarah ini sangat baik dan terpuji demi mengingatkan kita semua, termasuk orang kaya, pamong praja, dan berpangkat, bahwa satu hari hidup kita pasti akan berakhir di pekuburan.

Dan Rasulullah SAW telah menganjurkan kita, disaat memasuki kompleks pemakaman, agar mengucapkan salam kepada ahli kubur seperti memberi salam kepada orang hidup: “Salam sejahtera bagimu penghuni kubur dari kaum Mukminin dan Mukminat. Dan kami Insya Allah akan betemu dengan kalian. Kamu adalah orang orang yang mendahului kami dan kami akan menyusul kalian. Kami bermohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan kalian“. Karena mereka (ahli kubur) mendengar, melihat, mengetahui dan membalas salam kita, akan tetapi kita tidak bisa mendengar mereka. Ahli kubur (mayyit) dapat mengetahui orang yang berziarah dan mendapatkan ketenangan dengan kedatangannya.

Ada sebuah qasidah berupa Salam kepada Ahli kubur yang biasa kita ucapkan ketika menziarahi makam para waliyullah. Qasidah ini dibaca ketika masih berdiri, sebelum kita duduk. Qasidah ini diciptakan oleh Habib Abdullah bin Alwi Al Haddad, berikut adalah teksnya:


Wahai Tuanku, semoga Salam Allah tetap tercurah padamu,
Kami, hamba-hamba Allah datang kepadamu,
Kami bermaksud bersentuhan dengan rohanimu dan kami berharap berkahmu,
Untuk menolong kami, menyejukkan kami dengan siraman yang berasal darimu, sesuai dengan spirit dan pencapaianmu selama ini.
Maka cintailah dan berikanlah kepada kami apa-apa yang Allah berikan padamu selama ini.
Jangan biarkan pengharapan ini sia-sia, jauhlah engkau semua dari sifat tega menyia-nyiakan kami.
Kami sangat beruntung datang di haribaanmu dan kami amat berbahagia dengan kunjungan ini, maka bangkitlah menjadi syafaat buat kami bermohon pada ar-Rahman tuanmu.
Mudah-mudahan kita dirangkum dan dibelai dengan limpahan karunia yang selama ini dianugerahkan kepadamu.
Mudah-mudahan kita dipandang dan dilimpahi rahmat yang akan makin menyelimuti kita.
Mudah-mudahan engkau semakin dihidupkan dengan belaian Allah dan pandangan menggembalakan.
Mudah-mudahan rahmat Allah semakin terlimpah pada manusia pilihan agar semakin terlimpah untuk kita dan yang menuntun kami semua.


Simak di: http://www.sarkub.com/2012/qasidah-ziarah-kubur-wali/#ixzz34a32I0hP
Powered by Menyansoft
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook

Wednesday, May 7, 2014

AMALAN BULAN SYA'BAN

AMALAN BULAN SYA'BAN

Berikut adalah kelebihan dan keistimewaan bulan sya'ban. Bulan Sya'ban adalah bulan kedelapan menurut kalender Hijriyyah. Sya'ban bermaksud bercabang-cabang. Dinamakan Sya'ban kerana di dalam bulan ini masyarakat Arab pada saat itu bertebaran ke mana-mana tempat untuk mencari air disebabkan kemarau yang berkepanjangan.

Bulan Sya'ban merupakan di antara bulan yang mulia dan mempunyai beberapa kelebihan dan keistimewaan tertentu padanya. Padanya dianjurkan untuk memperbanyakkan ibadat seperti di bulan Ramadhan, Rojab, Muharam dll juga. Di samping itu juga bulan Sya'ban ini adalah bulan untuk persiapan bagi menyambut kedatangan bulan Ramadhan.

Bulan Sya'ban mempunyai keistimewaan tersendiri dalam Islam sama seperti bulan lain yang turut mempunyai kelebihan sehingga menyebabkan kehadirannya sentiasa ditunggu orang-orang yang suka beribadat sebagai salah satu jalan untuk mencari dan mendapat keridlaan Allah.

Sya'ban adalah antara bulan paling dicintai Rasulullah SAW dan Baginda akan lebih banyak berpuasa pada bulan ini. Amalan Rasulullah SAW patut dicontohi kerana selain memperbanyakkan amal kebajikan ia juga latihan rohani ke arah mempersiapkan diri menyambut kedatangan Ramadan.

Keistimewaan bulan ini ialah seluruh amalan manusia diangkat untuk dihadapkan kepada Allah maka sewajarnyalah sepanjang bulan ini diisikan dengan amal ibadah dan kebajikan.

Antara amalan yang dianjurkan pada bulan Sya'ban adalah memperbanyak puasa sunat, bertaubat dan beristighfar kerana sebagai manusia kita sudah pasti tidak akan terlepas daripada melakukan dosa. Bagaimanapun sebenar-benar taubat itu ialah taubat nasuha.

Taubat nasuha akan sempurna bila dilakukan apabila kita menepati syaratnya. Jika dosa itu antara manusia dengan Tuhan, hendaklah dia meninggalkan dosa atau maksiat itu, menyesali perbuatan maksiatnya serta berjanji untuk tidak akan mengulanginya.

Jika dosa itu berkaitan dengan hak orang lain, hendaklah memohon maaf daripada orang berkenaan, memperbanyak zikir dan berdoa. Zikir ialah ucapan dilakukan dengan lidah atau mengingati Allah dengan hati membesar serta mengagungkan Allah.

Ini bersesuaian dengan janji Allah bahwa orang yang beriman itu hatinya akan tenang, dengan zikrullah kerana berzikir (mengingati Allah) itu mententeramkan hati manusia.

Selain itu banyak lagi amal kebajikan yang boleh dilaksanakan pada bulan Sya'ban sebagai persiapan menyambut kedatangan Ramadan seperti memperbanyakkan sholawat atas junjungan besar Nabi Muhammad SAW, bersembahyang sunat terutama pada waktu malam dan bersedekah.

Maka rebutlah peluang dan kelebihan yang ada pada bulan Sya'ban ini untuk mempertingkatkan keimanan dan ketakwaan kita.

Rasulullah SAW pernah ditanya, mengapa Baginda melebihkan berpuasa sunat pada bulan Syaaban berbanding bulan lain? Baginda bersabda yang bermaksud: “Bulan itu (Syaaban) yang berada antara Rejab dan Ramadan adalah bulan yang dilupakan manusia dan ia bulan yang diangkat padanya amal ibadah kepada Tuhan Seru Sekalian Alam, maka aku suka supaya amal ibadahku di angkat ketika aku berpuasa.” (Hadis riwayat an-Nasaie)

Sementara itu, kelebihan malam Nisfu Syaaban disebut dalam hadis sahih dari Mu‘az bin Jabal, Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: “Allah menjenguk datang kepada semua makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya‘ban, maka diampunkan dosa sekalian makhluk-Nya kecuali orang yang menyekutukan Allah atau orang yang bermusuhan.” (Hadis riwayat Ibnu Majah, at-Thabaroni dan Ibnu Hibban)

Malam Nisfu Syaaban juga adalah antara malam yang dikabulkan doa. Memetik pendapat Imam asy-Syafi‘e dalam kitabnya al-Umm: “Telah sampai pada kami bahawa dikatakan sesungguhnya doa dikabulkan pada lima malam yaitu malam Jumaat, malam hari raya 'Idul adha, malam hari raya Idulfitri, malam pertama pada bulan Rojab dan malam Nisfu Sya'ban.”

Kita boleh menghidupkan malam Nisfu Sya'ban dengan memperbanyakkan beribadat seperti sembahyang sunat dan berdoa, berzikir dan membaca al-Quran.

Kesimpulannya, amalan berterusan ini membuatkan kita lebih bersedia untuk beramal serta menyambut kedatangan Ramadan dengan hati bersih dan jiwa suci, dengan tujuan menuju ke arah kecemerlangan hidup.


Alhamdulillah, semoga kita masih deberikan umur panjang sehingga dapat bertemu bulan sya'ban tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang

Kita juga dianjurkan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Terdapat riwayat bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sering berpuasa di bulan Sya’ban.

Diriwayatkan oleh Ahmad, 26022. Abu Daud, 2336. Nasa’i, 2175. Ibnu Majah, 1648 dari Ummu Salamah radhiallahu anha berkata: ”Aku tidak melihat Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam berpuasa dua bulan secara berurutan kecuali beliau melanjutkan bulan Sya’ban dengan Ramadhan."

Dalam riwayat Abu Daud (dikatakan), "Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sebulan penuh dalam setahun kecuali pada bulan Sya’ban dilanjutkan ke Ramadhan." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud, no. 2048)

Dalam hadits ini tampak bahwa Nabi sallallahu alaihi wa salam biasanya berpuasa bulan Sya’ban penuh. Akan tetapi ada (hadits) lain bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam biasanya berpuasa pada bulan Sya’ban kecuali sedikit.

Diriwayatkan oleh Muslim, 1156, dari Abu Salamah dia berkata, saya bertanya kepada Aisyah rardhiallahu anha tentang puasanya Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dia menjawab:

كَانَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ صَامَ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ أَفْطَرَ ، وَلَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ ، كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ، كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا (رواه مسلم، رقم 1156)

"Beliau biasanya berpuasa sampai kami mengatakan sungguh telah berpuasa (terus). Dan beliau berbuka sampai kami mengatakan sungguh beliau telah berbuka. Dan aku tidak melihat beliau berpuasa yang lebih banyak dibandingkan pada bulan Sya’ban. Biasanya beliau berpuasa pada bulan Sya’ban semuanya, dan biasanya beliau berpuasa pada bulan sya’ban kecuali sedikit." (HR. Muslim)

Para ulama berbeda pendapat dalam mengkompromikan dua hadits ini,

Sebagian mereka berpendapat hal ini terkait dengan perbedaan waktu. Pada sebagian tahun beliau sallallahu alaihi wa sallam berpuasa Sya’ban secara penuh. Dan pada sebagian tahun lainnya beliau sallallahu alaihi wa salam berpuasa kecuali sedikit (yang tidak berpuasa). Pendapat ini adalah pilihan Syekh Ibnu Baz rahimahullah." (Silakan lihat Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 15/416).

Sebagian lainnya berpendapat, bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadhan. Sementara hadits Ummu Salamah maksudnya adalah berpuasa bulan Sya’ban kecuali sedikit (yang tidak berpuasa). Mereka mengatakan bahwa dari sisi bahasa kalau seseorang sering berpuasa, dibolehkan mengatakan berpuasa sebulan penuh.

Al-Hafiz berkata: “Sesungguhnya hadits Aisyah menjelaskan bahwa maksud dari hadits Ummu Salamah, bahwa Beliau sallallahu alaihi wa sallam tidak berpuasa dalam setahun sebulan penuh kecuali Sya’ban bersambung dengan Ramadhan.” Yakni bahwa beliau lebih banyak berpuasanya. At-Tirmizi mengutip dari Ibnu Mubarak sesungguhnya beliau berkata, "Dalam bahasa Arab dibolehkan mengatakan telah berpuasa sebulan penuh bagi orang yang berpuasa pada sebagian besar hari dalam satu bulan tersebut."

Ath-Thayyiby berkata, dimungkinkan beliau sekali berpuasa Sya’ban secara penuh, dan di lain waktu berpuasa sering dalam bulan itu, agar tidak disimpulkan kalau hal itu wajib dilakukan sebulan penuh, seperti Ramadhan. Kemudian Al-Hafiz mengomentari, "Pendapat pertama lebih tepat."

Maksudnya bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak melakukan puasa Sya’ban sebulan penuh. Dengan dalil riwayat Muslim, no. 746 dari Aisyah radhiallahu anha, belaiu berkata, "Tidak aku ketahui bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam membaca Al-Qur’an semalam penuh, tidak juga melakukan shalat malam sampai subuh. Dan tidak berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadhan."

Begitu juga berdasarkan riwayat Bukhari, no. 1971 dan Muslim, no. 1157 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata, "Nabi sallallahu alahi wa sallam tidak pernah berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadhan."

As-Sindy berkata dalam menjelaskan hadits Ummu Salamah, “Teks 'Melanjutkan (puasa) Sya’ban ke Ramadhan’ yakni berpuasa di kedua bulan. Yang tampak dari teks tersebut adalah berpuasa Sya’ban sebulan penuh. Akan tetapi terdapat riwayat yang menunjukkan sebaliknya. Oleh karena itu dipahami bahwa beliau berpuasa pada sebagian besar harinya, sehingga seakan-akan beliau berpuasa penuh dan bersambung ke bulan Ramadhan."

Kalau dikatakan, apa hikmahnya memperbanyak berpuasa di bulan Sya’ban? Maka jawabannya adalah perkataan Al-Hafidz: “Yang lebih tepat apa yang diriwayatkan oleh Nasa’i dan Abu Daud serta dishahihkan oleh Ibnu Huzaimah dari Usamah bin Zaid, dia berkata, saya bertanya: “Wahai Rasulullah, aku tidak melihat engkau (sering) berpuasa dalam satu bulan seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban?" Beliau bersabda: “Itu adalah bulan yang kebanyakan orang melalaikannya yaitu antara Rajab dan Ramadhan. Yaitu bulan yang di dalamnya di angkat amalan-amalan kepada Allah, Tuhan seluruh alam. Maka aku ingin amalanku di angkat, aku dalam kondisi berpuasa.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih An-Nasa’i, no. 2221)

B. AMALAN BULAN SYA’BAN

Mengingat begitu mulianya bulan Sya’ban, maka sangatlah rugi kalau kita sebagai muslim yang taat tidak menggunakannya sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw. Adapun amalan yang sangat perlu diamalkan pada bulan Sya’ban adalah sebagai berikut :

1. Disunahkan berpuasa mulai awal Bulan Sya’ban sampai pertengahan bulan yaitu tanggal 13, 14 dan 15. Paling tidak berpuasa pada tanggal 15, mengingat hadits yang kedua riwayat Imam Ibnu Majah di atas.
Niat puasa pada bulan Sya’ban :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ مِنْ شَهْرِ شَعْبَانَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat berpuasa besok dari bulan Sya’ban sunnah karena Allah Ta’ala.

2. Pada malam Nisfu Sya’ban setelah shalat Maghrib melaksanakan shalat sunnah muthlaq 2 raka’at. Pada raka’at pertama setelah membaca surat Al-Fatihah membaca surat Al-Kafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca surat Al-Fatihah membaca surat Al-Ikhlas, selanjutnya seperti shalat pada umumnya dan diakhiri dengan salam.

3. Selesai shalat dilanjutkan membaca surat Yasin 3 kali, dengan niat :

a. Surat Yasin pertama mohon dipanjangkan umurnya untuk beribadah kepada Allah swt.
b. Surat Yasin kedua mohon rizkqi yang banyak dan halal untuk beribadah kepada Allah swt.
c. Surat Yasin ketiga mohon ditetapkan iman.

4. Setiap selesai membaca 1 kali surat Yasin membaca doa nisfu sa’ban, sebagai berikut :
Wallahu’alam .


DO'A NISFUS SYA'BAN



Tuesday, May 6, 2014

no image

TALQIN MAYYIT BAHASA JAWA

بسم الله الرحمن الرحيم

كل شيء هالك الاّ وجهه. له الحكم واليه ترجعون. كلّ نفس ذَائقه الموت وانّما توفون اجوركم يوم القيامة. فمن زحزح عن النّار وادحل الجنّة فقد فاز. وما الحياة الدّنيا إلاّ متاع الغرور. منها خلقناكم وفيها نعيدكم ومنها نخرجكم تارة اخري. منهاخلقناكم للأجر والثواب. وفيها نعيدكم للدود والثّواب. ومنها نخرجكم للعرض والحساب.

بسم الله وبالله ومن الله والي الله وعلي ملّة رسول الله صلي الله عليه وسلّم. هذا ماوعدالرحمن وصدق المرسلون. ان كانت الاّ صيحة واحدة فاِذاهم جميع لدينا محضرون.

he (fulan)!, saiki sira wes mati, lan saiki sira wus ngalih marang alam kubur, yo iku alam barzah, sira aja nganti lali perkara kang sira sungkemi nalika siro pisah karo kito kabeh, yo iku nekseni yen temen ora ono pengeran kang haq kejaba mung gusti ALLOH ta'ala, lan nekseni yen gusti kanjeng nabi MUHAMMAD SAW iku utusane gusti ALLOH ta'ala.

he (fulan)!, seng ati-ati yen siro di tekani malaikat loro, kang di pasrahi nyoba marang siro, siro ojo kaget lan gumeter. ngertio, saktemene kang bakal nekani sira iku yo podo-podo makhluk'e gusti ALLOH.

he... (fulan)!, yen malaikat loro mengko takon marang sira mengkene:
1. sapa pengeranmu ?
2. Apa agamamu ?
3. Sapa Nabimu ?
4. Apa I'tiqotmu ?
5. lan Apa kang sira sungkemi naliko sira mati ?

yen sira ditakoni kaya mengkono, jawabo...., pengeranku iku gusti ALLOH, yen dikaping pindoni takone! jawabo maneh..!, gusti ALLOH ta'ala iku pengeranku!, yen dikaping teloni takone, yo iku pitakon kang pungkasan, sira jawabo maneh kang teges, ojo nderedek, aja kuwatir: Gusti ALLOH iku pengeranku, agama islam iku agamaku, gusti kanjeng nabi MUHAMMAD SAW iku nabiku, kitab suci Al Qur'an iku panutanku, sholat sembahyang iku kewajibanku, wong islam kabeh iku sedulurku, Nabi Ibrahim iku persasat bapakku, aku urip lan mati, netepi ucapan LAILAAHA ILLALLOH MUHAMMADURROSULULLOH SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAMA.

he...(fulan)!, hujjah kang dak warahake marang sira iki, cekelono kang , ngertio yen sira bakal manggon ing alam kubur iki nganti mbesok dino qiyamat, yo iku dinane wong ahli kubur podo di tange'ake.

he... (fulan)!, ngertio yen pati iku haq, manggon ing kubur, pitakon mungkar nakir ana ing kubur, dinane tangi sangka kubur, anane khisab, traju, wot sorotol mustaqim, neroko lan suwago iku kabeh haq, mesti anane. setuhune dino qiyamat iku mesti tumeko, lan setuhune gusti ALLOH bakal nange'ake wong kang ana ing alam kubur.

nuli moco dongo iki

ونستوعذك يا الله, اللهم يا انس كلّ واحيد ويا حاضرا ليس يغيب انس وحدتنا ووحدته, ورحم غربتنا وغربته, ولقن حجته ولا تف بعده وغفرلنا وله. يا الله يا رب العالمين. سبحان ربّك رب الغزة عمّا يصفون وسلام علي المرسلين والحمد لله ربّ العالمين.

Tuesday, April 22, 2014

Amalan di Bulan Rajab

Amalan di Bulan Rajab

Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan di dalamnya? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.

Kedudukan Rajab di Antara Bulan Haram

Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)

Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.

Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)

Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.


Ada Apa Di Balik Bulan Haram?

Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna.

Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.

Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)

Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)

Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?

Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).

Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan Rajab

Hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)

Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ
“Tidak ada lagi faro’ dan ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.

Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam. ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.

‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)

Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.

wirid khusus di bulan rajab

Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat Roghoib di bulan Rajab

Tidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut.

Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.

Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).

Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)

Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Mengkhususkan Berpuasa di Bulan Rajab

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.

Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)

Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,

لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ

“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)

Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)

Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut:

Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib).
Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236)

Perayaan Isro’ Mi’roj

Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?

Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)

Ibnu Rajab mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”

Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)

Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)

Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)

Ibnul Haaj mengatakan, “Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)
Catatan penting:

Banyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari Anas bin Malik. Beliau mengatakan, “Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan,

“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]“.”

Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad.

Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan di bulan Rajab dan beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallim.

Selesai disusun di Wisma MTI, 5 Rajab 1430 H

***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Saturday, April 19, 2014

no image

TRADISI REBO WEKASAN

Kamis, 11 Pebruari 2010 oleh KH. Zakaria Anshor

A. Pendahuluan
hal inii yang sudah mengakar di masyarakat kita adalah rangkaian ritual yang populer dengan sebutan “ REBO KASAN “, yaitu ritual yang dilaksanakan sekali dalam satu tahun setiap hari Rabu akhir pada bulan Shofar, yaitu bulan kedua dari penanggalan Hijriyah.

Respon yang diberikan pada tradisi ini juga terdapat variasi (khilaf) diantara tokoh maupun kelompok masyarakat. Mereka yang beraliansi kepaham Wahabi dengan slogan pembersihan islam dari segala pengaruh tradisi dan budaya yang mereka anggap melanggar ajaran, sudah pasti menolak keras semua bentuk ritual rebo Kasan, karena jelas tidak mungkin di masyarakat arab, terlebih pada zaman Nabi ada istilah Rebo Kasan. Dalam penolakanya kelompok ini selalu membawa yel-yel dan atribut kefahaman mereka dari bendera bid’ah, syirik, khurafat dan semacamnya.

Sementara kelompok yang lain ada yang cenderung menerima tanpa telaah mendalam atas segala bentuk tradisi, khususnya masyarakat awam yang telah melebur dalam ritual agama seperti halnya Rebo Kasan, Sepuluh Suro dan lain sebagainya. Upaya-upaya pembenaranpun dilakukan dengan berbagai cara dari yang konfensional dengan menggunakan dogma agama sampai argumen-argumen yang terkadang sulit dipahami oleh masyarakat awam. Dalam hal ini kelompok islam kejawen ada didalam dan diluar keduanya. Adapula sekelompok yang mencoba mendudukkan persoalan pada porsinya, Karena tidak mungkin semua tradisi itu bid’ah namun tidak pula semua tradisi dibenarkan, disinilah kelompok Ahlussunnah yang tergabung dalam NU.

B. Istilah Rebo Kasan

Istilah Rebo Kasan sendiri terjadi selisih pendapat. Sebagian mengasumsikan kata kasan merupakan penggalan dari kata Pungkasan yang berarti akhir dengan mambuang suku kata depan menjadi kasan Teori ini lebih mudah dimengerti. sebab Rebo Kasan adalah hari rabu yang terakhir dari bulan Sapar atau Shofar, bulan kedua dari penanggalan hijriyyah.

Sebagian yang lain memahami kata Kasan merupakan penggalan dari kata Wekasan yang dalam Bahasa Indonesia mempunyai arti Pesanan, Berangkat dari teori ini istilah Rebo Kasan berarti hari Rebo yang spesial tidak seperti hari-hari Rabo yang lain. Seperti barang pesanan yang dibikin secara husus dan tidak dijual kepada semua orang. Kesimpulan ini bisa dipahami oleh karena Rebo Kasan memang hanya terjadi sekali dalam setahun dimana para sesepuh manti–manti (wekas) agar hati-hati pada hari itu. Selain kedua versi tersebut ada satu lagi yang mengasumsikan kata kasan dari kata bahasa arab hasan yang berarti baik. Kata kasan adalah kata yang utuh bukan penggalan dari kata lain. Walaupun penalaranya agak sedikit rumit akan tetapi tampak paling mendekati benar karena asumsi yang dipakai keutuhan kalimatnya bukan penggalan dari kalimat lain.

Barangkali kata kasan yang berarti baik sengaja dibubuhkan untuk memberi sugesti pada umat atau masyarakat agar tidak terlalu cemas dengan gambaran yang ada pada hari Rebo Kasan tersebut.

C. Asal Mula Ritual Rebo Kasan

Disebutkan dalam banyak sumber dari referensi Islam Klasik bahwa salah seorang Waliyulloh yang telah mencapai makom kasyaf (mendapatkan ilmu tentang sesuatu yang sulit dimengerti orang lain seperti hal–hal gaib) mengatakan bahwa dalam setiap tahun Alloh SWT menurunkan bala’ sebanyak 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) macam dalam satu malam. Malam itu bertepatan setiap malam Rebo akhir dari bulan Shofar.

Oleh karena itu Wali tersebut memberi nasahat mengajak pada umat untuk bertaqorrub pada Alloh seraya meminta agar dijauhkan dari semua bala’ yang diturunkan pada hari itu. Lebih jauh beliau memberi tuntunan tatacara bertaqorrub dengan rangkaian do’a-do’a yang dalam istilah jawa lebih dikenal sebagai do’a tolak – bala. pada intinya rangakian doa itu diberikan oleh para wali-wali Alloh sebagai upaya memohon kepada Alloh untuk diberikan keselamatan dan di jauhkan dari semua macam bala yang diturunkan pada hari itu. Tata cara dan bentuk do’a yang diberikanpun berbeda – beda dari satu guru keguru yang lain.

Inilah asal muasal ritual Rebo Kasan yang mengakar dan di lakukan oleh masyarakat dari generasi ke generasi.

D. Bentuk Ritual

bentuk ritual rebo kasan yang banyak dilakukan meliputi empat macam sholat yang populer di masyarakat dengan sebutan sholat tolak bala atau sholat rebo kasan, doa kemudian minum air jimat dan yang keempat selamatan. Berikut ini kupasan keempat macam ritual tersebut akan teteapi oleh karena pembahasan sholat cukup panjang maka kupasannya kami posisikan paling belakang.

- Do’a

Diantara do’a-do’a yang banyak dibaca pada hari Rebu Kasan adalah rangkaian do’a seperti yang terdapat pada kitab Kanzun Najah karya Abdul Hamid Kudus halaman 26, dan pada kitab-kitab yang lain. Meskipun silsilah do’a itu sendiri disusun oleh siapa sejauh ini belum dapat ditelusuri dengan pasti, namun demikian melihat lafal dan makna dari do’a itu sendiri tidak ada yang pelu diperdebatkan panjang. Persolannya kembali pada persoalan klasik seputar hukum tawassul dan Do’a Bighoiril Ma’tsur yang kajianya sudah banyak dilakukan.


دُعَاءْ رَبَوْ وَكَاسَانْ


Do'a Rebo Wekasan


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ مُحَمَّدٍ صَلاَةً نَدْفَعُ بِهَا الطَّعْنَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْبَلاَءَ وَاْلاَسْقَامَ وَالْجُنُوْنَ وَالْعُجْبَ وَالْكِبْرَ وَالظُّنُوْنَ اَللَّهُمَّ يَا كَافِىَ الْمُهِمَّاتِ وَيَا كَاشِفَ الْكُرُوْبِ وَمُحِلَّ الْمُشْكِلاَتِ وَيَادَافِعَ الْبَلِيَّاتِ اِصْرِفْ عَنَّا الْبَأْسَ مِنْ شَرِّ الْجِنِّ وَالنَّاسِ وَمِنْ وَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ اَلَّذِىْ يُوَسْوِسُ فِىْ صُدُوْرِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ اَللَّهُمَّ اِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشِّقَاقِ وَالظُّلْمِ وَالنِّفَاقِ وَالزَّيْغِ وَسُوْءِ اْلاَخْلاَقِ وَالْخُدْلاَنِ وَقَطْعِ اْلاَرْزَاقِ وَمِنَ الْحَرْقِ وَالْغَرَقِ وَالْخَوْفِ وَالطَّلاَقِ اِنَّكَ اَنْتَ عَلاَّمُ الْخَلاَّقِ وَ نَسْتَعِيْذُكَ مِنْ سُوْءِ يَوْمِ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ وَسُوْءِ الْقَضَاءِ الَّذِىْ قَدْ قُدِرَ وَالْطُفِ بِنَا فِيْمَا جَرَتْ فِيْهِ الْمَقَادِيْرِ اِلَهِى وَاِلَهَ كُلِّ شَيْئٍ إِنَّا نَتَوَسَّلُ بِسِرِّ الْحَسَنِ وَاَخِيْهِ وَجَدِّهِ وَاَبِيْهِ وَاُمِّهِ اِكْفِنَا شَرَّ هَذَا الْيَوْمِ وَمَا بَعْدَهُ وَمَا يَنْزِلُ فِيْهِ وَاعْصِمْنَا عَنِ الْمَعْصِيَّةِ فِيْهِ وَاَعُوْذُبِكَ مِنَ الْجَهْلِ وَجَهْدِ الْبَلاَءِ وَشَمَاتَةِ اْلاَعْدَاءِ وَسُوْءِ الْقَضَاءِ وَحَيْبَةِ الرَّجَاءِ وَدَرْكِ الشِّقَاءِ وَعُضَالِ الدَّاءِ وَالْقَحْطِ فِى السَّرَّاءِ وَالْهَجْرِ مِنَ الرُّفَقَاءِ وَالْبُغْضِ لِلْعُلَمَاءِ وَاْلاِيْذَاءِ لِلاَوْلِيَاءِ وَالْبَغْىِ لِلاُمَرَاءِ وَالْقَطْعِ لِلاَحِبَّاءِ وَالْيَأْسِ لِلْجَزَاءِ اَللَّهُمَّ بَاعِدْنَا مِنْ شَرِّ اْلاَسْقَامِ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُذَمِ وَالْحُمَى وَشَرِّ السَّامِ مِنَ الْفُجْأَةِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْجِنِّ وَاْلاَنَامِ اَصَابَنَا فِى الْيَقْظَةِ اَوْ فِى الْمَنَامِ وَاَعُوْذُبِكَ مِنْ عُقْدَةِ اْلاَسْحَارِ وَكَبْدِ اْلاَشْرَارِ وَرِفْقِ الْفُجَّارِ وَمُؤَثِّرَاتِ الْمُلاَعِيْنَ وَمَسِّ النَّارِ لاَاِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ سَلاَمٌ قَوْلاً مِنْ رَّبٍّ رَّحِيْمٍ سَلاَمٌ عَلَى نُوْحٍ فِى الْعَالَمِيْنَ سَلاَمٌ عَلَى اِبْرَاهِيْمَ سَلاَمٌ عَلَى مُوْسَى وَهَرُوْنَ سَلاَمٌ عَلَى اِلْيَاسِيْنَ سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ طِبْتُمْ فَادْخُلُوْ هَا خَالِدِيْنَ سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّ نْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُلِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ


- Minum air azimat

Disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain karya imam Nawawi Aljawi Albantani yang merupakan syarah atau penjelasan dari kitab matan Fiqih Qurrotul ‘Ain, barang siapa yang menulis ayat salamah tujuh yaitu tujuh ayat Alqur’an yang diawali dengan lafal Salaamun : “Salaamun Qoulammirrobirrohim, Salaamun ‘ala nuhin fil’alamin, Salaamun ‘ala ibrohiim, Salaamun ‘ala musa wa harun, Salaamun ‘ala ilyasin, Salaamun ‘alaikum thibtum fadkhuluha kholidin, Salaamun hiya hatta mathla’il fajr.” Kemudian tulisan tersebut dilebur/direndam dengan air, maka barang siapa yang mau meminum air tersebut akan diselamatkan dari baliyyah/bala’ yang diturunkan.

- Selamatan

Pada sebagian masyarakat disamping ritual-ritual diatas dilakukan pula selamatan dengan membagikan nasi pada tetangga dan saudara. Disebagian daerah nasi itu dibawa ke suatu tempat seperti Masjid atau Musholla untuk dinikmati bersama-sama. Mereka yang tidak mampu membuat nasi cukup membawa jajan atau minuman. Semua itu dilakukan sebagai bentuk taqorrub dengan mengeluarakan sebagian haknya/shodaqoh didasari harapan diselamatkan dari segala bentuk bala’ dengan sodaqohnya. Sesuai dengan tuntunan yang artinya bahwa Sodaqoh itu dapat menangkal turunya bala’.

- Sholat Sunnah

Pada dasarnya sholat yang husus untuk Rabu Kasan atau sholat tolak bala tidak ada dalam literatur islam, seperti halnya sholat roghoib dan semacamnya. Hal ini berbeda dengan ritual-ritual yang lain seperti do’a, dzikir dan lain sebagainya dimana pada selain sholat bisa diakomodir bentuk-bentuk baru yang belum dikenal sebelumnya. Sedang sholat segala sesuatunya sudah ditentukan dari mulai tatacara sholat sampai jenis-jenis atau macam-macam sholat. Dengan kata lain dalam sholat tidak ada ruang inovasi baru baik dalam tatacara maupun macam-macamnya. Lalu bagaimana dengan sholat sunnah yang dilakukan secara khusus setiap Rabu Kasan?, Dari uraian di atas kita bisa menyimpulkan bahwa sholat yang dilakukan tidak mungkin bentuk sholat baru apapun namanya, akan tetapi mesti include dalam salah satu bentuk sholat yang sudah ditentukan dan dikenal pada zaman Rosululloh SAW.

Cara melakukan sholat

Salah satu macam sholat yang sudah dikenal adalah sholat sunnah mutlak. Yaitu sholat sunnah yang tidak dibatasi oleh waktu, sebab musabab maupun bilangan rokaat. Sholat sunnah mutlak inilah yang paling mungkin untuk dilakukan pada hari Rabu Kasan dalam rangka taqorrub guna mengharap keselamatan dari Alloh SWT. Disebutkan dalam kitab Kanzun Najah hal 25\26 : barang siapa yang melakukan sholat empat rokaat dimana setiap rokaatnya membaca surat

  • - Alfatihah 
  • - Al Kautsar 17 X
  • - Al Ikhlas 5 X
  • - Al Falaq 1 X
  • - An Nas 1 X

dilanjutkan dengan membaca doa seperti diatas maka akan diselamatkan dari bala’ yang Alloh turunkan pada hari itu.

E – Tinjauan Hukum

Bagaimana hukum melaksanakan tradisi Rebo kasan?, Hukum melaksanakan tradisi Rebo Kasan sebagaimana rangkaian diatas adalah sebagai mana melaksanakan tradisi-tradisi lainnya. Artinya dari sudut pandang kegiatan itu sebagai tradisi maka pelaksanaanya tidak bisa dikatakan harom ataupun sunnah apalagi wajib (lihat mafahim, sayyid Muhmmad Almaliki hal 339-341).

Bagaimana teknis pelaksanakan ceremoninya dari tradisi itu sendiri yang menentukan status hukumnya. Sesuai dengan diskripsi di atas maka ceremony yang umum dilakukan ada tiga macam: diawali dengan sholat sunnah dan dilanjutkan do’a kemudian meminum air jimat, dan sebagian dilengkapi dengan selamatan. Dalam pembahasan sholat sunnah sudah dipaparkan bahwa sholat sunnah yang memilki sifat fleksibelitas adalah sholat sunnah mutlak. Maka bilamana dalam melakukan sholat tersebut dengan cara sunnah mutlak maka hukumnya boleh dan bisa mendapatkan pahala dari sisi melaksanakan sholat sunnahnya. Sedang bilamana dalam melakukan sholat sunnah tersebut niatnya sunnah rebo kasan atau sholat tolak bala maka hukumnya tidak sah dan berdosa karena telah membuat syariat baru yang tidak dikenal pada masa Rosululloh SAW.

Adapun pembacaan do’a tertentu pada malam atau hari Rabu Kasan maka itu adalah bagian dari pelaksanaan perintah Alloh SWT yang artinya : ”Berdo’alah kalian padaku maka aku kabulkan do’amu”. Tidak ada larangan do’a yang dilakukan pada waktu atau momentum tertentu, kapanpun dan dimanapun kita berdo’a Alloh SWT mendengar dan mengkabulkan. Lebih jauh Rosululloh SAW. bersabda yang artinya : ”Do’a itu adalah inti dari ibadah”. mengacu dari hadist tersebut bahwa doa bagian dari ibadah maka barang tentu orang yang melakukannya bisa mendapat pahala dari sisi ini.

Begitupula dengan ritual meminum air jimat. Sebagai seorang yang beriman barang tentu meyakini bahwa tidak satupun bisa mendatangkan manfaat dan madlorot kecuali Alloh SWT. Dan dalam kapasitas sebagai seorang hamba orang yang beriman mesti melakukan upaya/ihktiar untuk mendapatkan manfaat dan terhindar dari madlorot. Keberadaan air jimat adalah dalam kapasitas ikhtiar, sama dengan keberadaan nasi maupun obat-obatan sebagai ikhtiar untuk mendapatkan kenyang dan kesembuhan. Ikhtiar dengan menggunakan air jimat ini pernah pula dilakukan para shohabat pada masa hidupnya Rosululloh SAW. Sedangkan selamatan dengan membagikan makanan ataupun minuman pada orang lain merupakan suatu perbuatan positif yang sangat dianjurkan oleh Alloh dalam banyak ayat, karena diakui atau tidak tradisi selamatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat merupakan wujud dari rasa kepedulian dan kebersamaan yang sangat dianjurkan oleh agama kapanpun dan dimanapun tanpa terkecuali hari Rebo kasan ataupun hari-hari lainnya. Teramat banyak ayat-ayat Alqur’an yang menerangkan tuntunan itu sehingga tidak perlu kami paparkan disini.

- Termasuk Bid’ah atau bukan?

Pertanyaan ini mesti dijabarkan dengan panjang terkait dengan pembahasan bid’ah dan sunnah. Tentu saja kajianya yang panjang tidak relevan untuk dipaparkan disini. Karenanya, insya Alloh nanti akan dikupas pada edisi berikutnya. kesimpulanya bahwa tradisi Rebo kasan tidak termasuk bid’ah yang sayyi’ah/negatif yang tidak boleh dilakukan. Akan tetapi sekiranya itu merupakan bid’ah maka bid’ah yang hasanah/ positif yang boleh dan baik dilakukan sekiranya sesuai dengan tuntunan-tuntunan sebagaimana yang terdiskripsikan di sini. Keberadaan bid’ah hasanah seperti ini pernah disampaikan khalifah Umar bin Khotob ketika menyelenggarakan sholat sunnah tarowih dua puluh rokaat dengan berjamaah : “sebaik – baik bid’ah adalah menyelenggarakan tarawih duapuluh rokaat dengan berjama’ah”

F. Kesimpulan

Tradisi Rebo kasan adalah bukan bagian dari ajaran agama atau ibadah. Akan tetapi, merupakan salah satu dari tradisi yang positif. Dimana tradisi itu termotifasi oleh semangat husnudz dzon dan keyakinan yang kuat kepada para auliya’, sebagaimana disebutkan dalam Al-qur’an surat Yunus:62 yang artinya : ”Ingatlah sesungguhnya para wali Alloh tiada merasakan takut tiada pula merasakan sedih”. Segala bentuk ritual yang dilakukan pada Rabu kasan adalah menjadi bagian dari tradisi seperti halnya ulang tahun, tujuh belas agustus, Maulid Nabi, Isro’ Mi’roj dan sebagainya, dimana tinjauan hukumnya sangat bergantung pada teknis pelaksanaan itu sendiri. Adakah pelaksanaan itu sesuai dengan ketentuan syariat ataukah terjadi penyimpangan maka status hukumya mengikuti.

Kepada mereka yang meyakini kebenaran apa yang disampaikan oleh para wali maka hendaknya melakukan ritual-ritual Rebo kasan yang mampu dilaksanakan tanpa harus terkecoh dengan slogan bid’ah maupun syirik karena tidak satupun ajaran dari para wali menyimpang dari ajaran Alloh SWT. Begitupula yang tidak meyakini untuk tidak mudah melakukan tuduhan bid’ah atupun syirik pada mereka yang mengamalkan tuntunan Rebo kasan ini. Semoga kita semuanya senantiasa dalam bimbingan hidayah dan rahmatNya.

Penulis adalah Khodimul Ma’had Almubarok Medono kota Pekalongan
HAL IKHWAL REBO KASAN

HAL IKHWAL REBO KASAN

edit by http://www.idrusramli.com/2013/hakekat-rebo-wekasan-rabu-terakhir/"
Setiap Rabu terakhir bulan Shafar, sebagian besar kaum Muslimin Nusantara melakukan shalat sunnah memohon kepada Allah SWT agar dijauhkan dari berbagai malapetaka. Hal ini didasarkan pada keterangan yang terdapat dalam kitab Mujarrabat al-Dairabi al-Kabir yang berbunyi begini:
“Sebagian orang-orang yang ma’rifat kepada Allah menyebutkan, bahwa dalam setiap tahun akan turun tiga ratus dua puluh ribu malapetaka, semuanya terjadi pada Rabu terakhir bulan Shafar, sehingga hari tersebut menjadi hari tersulit dalam hari-hari tahun itu. Barangsiapa yang menunaikan shalat pada hari itu sebanyak 4 raka’at, dalam setiap raka’at membaca al-Fatihah 1 kali, Surat al-Kautsar 17 kali, surat al-Ikhlash 15 kali dan mu’awwidzatayn 1 kali, lalu berdoa dengan doa berikut ini, maka Allah akan menjaganya dari semua malapetaka yang turun pada hari tersebut."
Hari Rabu yang disebutkan dalam keterangan di atas disebut dengan Rebo Wekasan.
Persoalannya, sejauh manakah legitimasi agama, atau pengakuan agama Islam terhadap Rebo Wekasan seperti dalam keterangan Kitab Mujarrabat al-Dairabi al-Kabir di atas?
Menjawab pertanyaan ini, ada beberapa hal yang perlu kita bahas.
Pertama, pernyataan sebagian orang-orang yang ma’rifat tersebut, atau dalam kata lain sebagian waliyullah (kekasih Allah), dalam kacamata agama disebut dengan ilham. Para ulama ushul fiqih mendefinisikan ilham dengan, pikiran hati yang datang dari Allah. Berkaitan dengan hal ini, Syaikh Ibnu Taimiyah, ulama panutan utama kaum Wahabi berkata dalam al-‘Aqidah al-Wasithiyyah:
من أصول أهل السنة : التصديق بكرامات الأولياء وما يجري الله على أيديهم من خوارق العادات في أنواع العلوم والمكاشفات
“Di antara prinsip Ahlussunnah adalah mempercayai karamah para wali dan apa yang dijalankan oleh Allah melalui tangan-tangan mereka berupa perkara yang menyalahi adat dalam berbagai macam ilmu pengetahuan dan mukasyafah.”
Pernyataan Syaikh Ibnu Taimiyah di atas, mengharuskan kita mengakui adanya berbagai macam ilmu pengetahuan dan mukasyafah yang diberikan oleh Allah kepada para wali. Dengan demikian, dalam perspektif agama, ilham maupun mukasyafah sebagian wali Allah di atas tentang berbagai macam malapetaka yang diturunkan pada hari Rabu terakhir bulan Shafar, menemukan legitimasinya dalam akidah Islam.
Kedua, mayoritas ulama berpendapat bahwa ilham tidak dapat menjadi dasar hukum Islam (wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram). Ilham yang dikemukakan dalam Mujarrabat al-Dairabi al-Kabir di atas, tidak dalam rangka menghukumi sesuatu dalam perspektif Islam. Ilham di atas hanya informasi perkara ghaib tentang turunnya malapetaka pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar. Dengan demikian, ilham tersebut tidak berkaitan dengan hukum, tetapi berkaitan dengan informasi perkara ghaib yang biasa terjadi kepada para wali Allah, seperti dikemukakan oleh Syaikh Ibnu Taimiyah di atas.
Ketiga, dalam ilmu tashawuf, ilham maupun mukasyafah seorang wali tidak boleh dipercaya dan diamalkan, sebelum dikomparasikan dengan dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah. Apabila ilham dan mukasyafah tersebut sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, maka dipastikan benar. Akan tetapi apabila ilham dan mukasyafah tersebut bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah, maka itu jelas salah dan harus ditinggalkan jauh-jauh. Kaitannya dengan ilham atau mukasyafah Rebo Wekasan yang diterangkan dalam Mujarrabat al-Dairabi al-Kabir di atas, ada dasar yang menguatkannya. Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي. (الإمام الحافظ جلال الدين السيوطي، الجامع الصغير في أحاديث البشير النذير، ١/٤، والحافظ أحمد بن الصديق الغماري، المداوي لعلل الجامع الصغير وشرحي المناوي، ١/۲٣).
“Dari Ibn Abbas RA, Nabi SAW bersabda: “Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya sial terus.” HR. Waki’ dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam al-Tafsir dan al-Khathib al-Baghdadi. (Al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-‘Ilal al-Jami’ al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).
Hadits di atas kedudukannya dha’if (lemah). Tetapi meskipun hadits tersebut lemah, posisinya tidak dalam menjelaskan suatu hukum, tetapi berkaitan dengan bab targhib dan tarhib (anjuran dan peringatan), yang disepakati otoritasnya di kalangan ahli hadits sejak generasi salaf. Ingat, bahwa yang menolak otoritas hadits dha’if secara mutlak, bukan ulama ahli hadits, akan tetapi kaum Wahabi abad modern yang dipelopori oleh Syaikh al-Albani.
Dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa hari Rabu terakhir dalam setiap bulan adalah hari datangnya sial terus.
Keempat, berkaitan dengan bulan Shafar, Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya sebagai berikut ini:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ. رواه البخاري ومسلم.
“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya sial dari bulan Shafar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati, rohnya menjadi burung yang terbang.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam menafsirkan kalimat “walaa shafar” dalam hadits di atas, al-Imam al-Hafizh al-Hujjah Ibn Rajab al-Hanbali, ulama salafi dan murid terbaik Syaikh Ibn Qayyim al-Jauziyah, berkata sebagai berikut:
أَنَّ الْمُرَادَ أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوْا يَسْتَشْئِمُوْنَ بِصَفَر وَيَقُوْلُوْنَ: إِنَّهُ شَهْرٌ مَشْئُوْمٌ، فَأَبْطَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ذَلِكَ، وَهَذَا حَكَاهُ أَبُوْ دَاوُودَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَاشِدٍ الْمَكْحُوْلِيِّ عَمَّنْ سَمِعَهُ يَقُوْلُ ذَلِكَ، وَلَعَلَّ هَذَا الْقَوْلَ أَشْبَهُ اْلأَقْوَالِ، وَ كَثِيْرٌ مِنَ الْجُهَّالِ يَتَشَاءَمُ بِصَفَر، وَ رُبَّمَا يَنْهَى عَنِ السَّفَرِ فِيْهِ، وَ التَّشَاؤُمُ بِصَفَر هُوَ مِنْ جِنْسِ الطِّيَرَةِ الْمَنْهِيِّ عَنْهَا. (الإمام الحافظ الحجة زين الدين ابن رجب الحنبلي، لطائف المعارف، ص/١٤٨).
“Maksud hadits di atas, orang-orang Jahiliyah meyakini datangnya sial dengan bulan Shafar. Mereka berkata, Shafar adalah bulan sial. Maka Nabi SAW membatalkan hal tersebut. Pendapat ini diceritakan oleh Abu Dawud dari Muhammad bin Rasyid al-Makhuli dari orang yang mendengarnya berpendapat demikian. Barangkali pendapat ini yang paling benar. Banyak orang awam yang meyakini datangnya sial pada bulan Shafar, dan terkadang melarang bepergian pada bulan itu. Meyakini datangnya sial dengan bulan Shafar termasuk jenis thiyarah (meyakini adanya pertanda buruk) yang dilarang.” (Al-Imam al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali, Lathaif al-Ma’arif, hal. 148).
Kelima, dalam hadits sebelumnya dinyatakan bahwa, Rabu terakhir setiap bulan adalah hari datangnya sial. Sementara dalam hadits berikutnya, membatalkan tradisi Jahiliyah yang merasa memperoleh ketidakberuntungan pada bulan Shafar. Dari sini, Rabu terakhir di bulan Shafar disebut dengan Rebo Wekasan. Hal ini agaknya melegitimasi ilham atau mukasyafah sebagian wali Allah di atas tentang turunnya berbagai malapetaka di bulan Shafar.
Keenam, terkait dengan amaliah shalat 4 rakaat di atas bagaimana posisi hukumnya? Secara fiqih, shalat tersebut tidak mungkin dikatakan sebagai Shalat Sunnat Rebo Wekasan, karena dalilnya tidak ada. Tetapi melakukan shalat tersebut, tentunya boleh-boleh saja, dengan harapan terhindari dari berbagai malapetaka. Dalam konteks ini al-Imam al-Hafizh al-Hujjah Zainuddin Ibn Rajab al-Hanbali, ulama salafi dan murid terbaik Syaikh Ibn Qayyim al-Jauziyah, berkata dalam kitabnya, Lathaif al-Ma’arif:
وَالْبَحْثُ عَنْ أَسْبَابِ الشَّرِّ مِنَ النَّظَرِ فِي النُّجُوْمِ وَنَحْوِهَا مِنَ الطِّيَرَةِ الْمَنْهِيِّ عَنْهَا، وَالْبَاحِثُوْنَ عَنْ ذَلِكَ غَالِبًا لَا يَشْتَغِلُوْنَ بِمَا يَدْفَعُ الْبَلَاءَ مِنَ الطَّاعَاتِ، بَلْ يَأْمُرُوْنَ بِلُزُوْمِ الْمَنْزِلِ وَتَرْكِ الْحَرَكَةِ، وَهَذَا لاَ يَمْنَعُ نُفُوْذَ الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَشْتَغِلُ بِالْمَعَاصِيْ، وَهَذَا مِمَّا يُقَوِّيْ وُقُوْعَ الْبَلاَءِ وَنُفُوْذَهُ، وَالَّذِيْ جَاءَتْ بِهِ الشَّرِيْعَةُ هُوَ تَرْكُ الْبَحْثِ عَنْ ذَلِكَ وَاْلإِعْرَاضُ عَنْهُ وَاْلإِشْتِغَالُ بِمَا يَدْفَعُ الْبَلاَءَ مِنَ الدُّعَاءِ وَالذِّكْرِ وَالصَّدَقَةِ وَتَحْقِيْقِ التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاْلإِيْمَانِ بِقَضَائِهِ وَقَدَرِهِ. (الإمام الحافظ الحجة زين الدين ابن رجب الحنبلي، لطائف المعارف، ص/١٤٣).
“Meneliti sebab-sebab keburukan seperti melihat perbintangan dan semacamnya termasuk thiyarah yang dilarang. Orang-orang yang meneliti hal tersebut biasanya tidak menyibukkan diri dengan amal-amal baik yang dapat menolak balak, bahkan mereka memerintahkan agar tidak meninggalkan rumah dan tidak bekerja. Ini jelas tidak mencegah terjadinya keputusan dan ketentuan Allah. Di antara mereka ada yang menyibukkan dirinya dengan perbuatan maksiat. Hal ini jelas memperkuat terjadinya malapetaka. Ajaran yang dibawa oleh syari’at adalah tidak meneliti hal tersebut, berpaling darinya, dan menyibukkan diri dengan amal-amal yang dapat menolak balak seperti berdoa, berdzikir, bersedekah, memantapkan tawakal kepada Allah SWT dan beriman kepada keputusan dan ketentuan Allah SWT.” (Ibn Rajab, Lathaif al-Ma’arif, hal. 143).
Wallahu a’lam.