--> WAKAF DAN PERMASALAHANYA | Kanjeng Ibad

tempat rekresi intelektual dan kazanah keilmuan


Saturday, May 31, 2014

WAKAF DAN PERMASALAHANYA

| Saturday, May 31, 2014

ada seorang siswi bertanya tentang permasalahan wakaf dengan membawa 11 pertanyaan di bawah ini, penulis mencoba menjawab dan sharing dengan penanya sebisanya, semoga aja bermanfaat.
1. Apakah arti dari wakaf
2. Sebutkan macam-macam wakaf
3. Apa saja syarat-syarat wakaf
4. Lebih utama mana? wakaf atau amal jariyah, berikan alasanya!
5. Surat apa yang menjelaskan tentang wakaf, berikan penjelasanya !
6. Apa saja hikmah atau keuntungan bagi orang yang wakaf !
7. Apa hukumnya berwakaf dalam islam ?
8. Bagaimana pengelolaan harta wakaf ?
9. Bagaimana cara mengesahkan harta wakaf menurut ajaran islam dan hukum negara!
10. Biasanya harta yang diwakafkan berupa apa?
11. Kenapa hartanya diwakafkan kok tidak dibagikan kepada ahli warisnya?

Jawaban

1. Arti umum wakaf adalah Menyerahkan barang atau benda yang sifatnya tahan lama untuk dimanfaatkan dijalan Alloh SWT, menurut istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328).

2. Ulama fikih seperti yang dinyatakan oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam (2006: 1906) membagi wakaf kepada dua bentuk:
1. Wakaf khairi. Wakaf ini sejak semula diperuntukkan bagi kemaslahatan atau kepentingan umum, sekalipun dalam jangka waktu tertentu, seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan Rumah Sakit.
2. Wakaf ahli atau zurri. Wakaf ini sejak semula ditentukan kepada pribadi tertentu atau sejumlah orang tertentu sekalipun pada akhirnya untuk kemaslahatan atau kepentingan umum, karena apabila penerima wakaf telah wafat maka harta wakaf itu tidak boleh diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf. []

3. Syarat yang harus terpenuhi pada unsur-unsur penting dalam wakaf
1. Orang yang mewakafkan (waqif).
Syarat sahnya menjadi waqif adalah
(a) akil baligh; (b) berakal sehat dan normal; (c) sukarela (tidak terpaksa dan tidak ada yang memaksa); (d) pemilik dari harta yang akan diwakafkan.
2. Harta atau benda yang diwakafkan (mauquf).
Syarat sahnya mauquf adalah
(a) harus berupa harta yang berharga atau ada nilainya;
(b) dapat dan boleh diambil manfaatnya (bukan barang haram seperti alkohol);
(c) dimiliki oleh waqif saat melakukan wakaf;
(d) diketahui keberadaan harta saat pelaksanaan wakaf.
Mauquf atau harta yang diwakafkan boleh dalam bentuk
(a) harta tunai;
(b) tanah atau harta tak bergerak lain;
(c) saham;
(d) segalam macam harta bergerak yang dapat diambil manfaatnya;
(e) dapat dimanfaatkan secara terus menerus dalam arti tidak berupa benda yang mudah rusak seperti makanan; atau wakaf untuk anak dan kerabat dalam masalah wakaf keluarga.
3. Tujuan pemanfaatan harta wakaf (mauquf alaih)
Syarat mauquf alaih atau tujuan wakaf adalah (a) tidak untuk sesuatu yang diharamkan syariat; (b) mengandung tujuan yang tidak terputus seperti wakaf untuk tujuan kebaikan seperti Al-Quran, orang fakir miskin, memberi makan, dan lain-lain.

4. Pada dasarnya wakaf juga dapat di artikan amal jariyah, terletak pada segi kemanfaatan dan keutuhan barang yang diwakafkan. Selama benda yang diwakafkan masih bermanfaat, bersama dengan itu pula pahalanya selalu mengalir (amal jariyah)

5. a. QS. Ali Imran : 92 dan QS. Al Hajj: 77
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

"Kamu sekali-kali belum mernperoleh kebaikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”, dan sesuatu yang kamu nafkahkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya”.(QS. Ali Imran : 92)

6. Hikmah Wakaf
1. Ganjaran wakaf akan mengalir terus-menerus selama barang wakaf itu masih berguna (sedekah jariyah)
2. Untuk kemajuan pembangunan, dengan wakaf generasi baru dapat mewarisi peninggalan wakaf dan memanfaatkannya untuk kepentingan umum.
3. Dengan wakaf benda -benda bersejarah dapat terpelihara dan terhindar dari kerusakan.

7. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa wakaf hukumnya boleh dan sunnah berdasarkan dalil Al-Quran dan hadits yang tersebut di atas. Baik dalil yang bersifat umum tentang anjuran bersedekah dan amal jariyah atau khusus terakait hadits tentang Umar bin Khatab yang mewakafkan tanahnya.

8. Untuk mengelola harta wakaf maka dibutuhkan pengelola atau dalam fiqh disebut dengan nadzir. Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Adapun nadzir adalah isim fa'il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.
Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

9. Pelaksanaan Perwakafan di Indonesia
1. Dasar wakaf di Indonesia
a. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1977.
b. Peraturan Mendagri No. 6 tahun 1977.
c. Peraturan Menag No. 1 tahun 1978.
d. Peraturan Diden Bimas Islam No. kep/P/75/1978.

2. Tata cara pelaksanaan wakaf
Berdasarkan perundang-undangan di atas, dapatlah disusun secara sederhana tata cara pelaksanaan wakaf sebagai berikut :
a. Calon wakif menghadap nadhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Pejabat ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama setempat.
b. Ikrar wakaf, 2 (dua) orang saksi dan bentuk ikramya tertulis.
c. Status tanah wakaf dalam keadaan tuntas, bebas dari ikatan atau sengketa.
3. Kelengkapan administrasi wakaf
a. Sertifikat tanah atau surat pengganti yang sah.
b. Surat keterangan Kepala Desa atau Lurah yang dikuatkan Camat setempat tentang kepemilikan tanah dan ketentuannya.
c. Adanya izin Bupati dan Walikota yang dalam hal ini diwakili Kepala Subdit Pertahanan.
10. Ketentuan Harta yang Diwakafkan
1. Segala benda yang bergerak atau tidak, tetap zatnya, dalam keadaan baik dan berfaedah.
2. Harta yang diwakafkan adalah milik sendiri.
3. Harta yang diwakafkan dilakukan atas kehendak sendiri.
4. Harta yang diwakafkan atas dasar berhak berbuat baik. Hal ini berarti wakif nonmuslim pun bisa diterima.
5. Harta wakaf tidak boleh dijual kecuali rusak atau tidak bisa diambil manfaatnya, kemudian diganti yang baru yang merupakan penjualan barang tersebut.

11. Menurut Syeikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah nya, pendapat yang kuat adalah dari Imam Syafi’I yaitu menahan harta pewakaf untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Kepemilikan berpindah kepada Allah SWT, maka harta wakaf itu bukan milik pewakaf, pengelola, dan juga bukan milik penerima wakaf. Sehingga harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.

Related Posts

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar