--> hal-hal yang membetalkan puasa | Kanjeng Ibad

tempat rekresi intelektual dan kazanah keilmuan


Monday, June 30, 2014

hal-hal yang membetalkan puasa

| Monday, June 30, 2014
sebagai seorang muslim kita diwajibkan uuntuk berpuasa,
Rukun Puasa yang ketiga adalah menahan dan menjaga dari hal-hal yang merusak dan membatalkan puasanya, adapun hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana kitab Al-Ghayah wa Taqrib yang ada di photo:
والذى يفطر به الصائم عشرة أشياء
Dan (hal-hal) yang membatalkan orang yang berpuasa ada 10 macam :
ما وصل عمدا الى الجوف من منفد مفتوح
1_(Ada) Sesuatu yang dimasukan dengan sengaja ke dalam tubuh (dari lobang yang terbuka di tubuh manusia) apakah itu melalui mulut, atau hidung atau telinga, atau kemaluan atau dubur. Maksud sesuatu disana adalah Ain (benda yang terlihat atau dzatnya) apakah bisa dimakan atau tidak bisa dimakan.
Penjelasan bila sesuatu itu bukan Ain :
فلا يضر وصول الهوى الى الجوف وكذا مجرد الطعم والريح بدون عين فلا يفطر ما وصل منهما الى الجوف
Maka tidak membahayakan masuknya angin kedalam tubuh dan juga (bila) hanya sekedar rasa atau bau yang tidak bersama dzatnya, maka tidak membatalkan masuk dari keduanya ke dalam (lobang) tubuh
Akan tetapi bila bersama dzatnya maka akan membatalkan, seperti mengirup aroma makanan hingga terasa dzatnya ditenggorokan atau menghisap rokok, atau menghirup tepung.
Akan tetapi bila tidak disengaja atau tidak bisa mengindar dari itu semua, seperti kita terjebak di gurun pasir yang banyak debu, atau banyaknya serangga sehingga ada yang termakan dengan tidak disengaja maka tidak membatalkan.
أو الرأس
2_Atau Sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam kepala
والحقنة فى أحد السبيلين
3_Dan menyuntikan (sesuatu seperti selang atau alat lainya) di lobang pelepasan yang dua (Qubul dan Dubur).
Adapun masalah suntik dikulit ulama berbeda pendapat.
A_Batal : karena masuk kedalam tubuh.
B_Tidak : karena masuk bukan melalui lubang yang terbuka.
C_Tafsil yaitu : a_Bila infus maka batal b_Bila bukan Infus hukum ada dua hukum. 1_Batal bila disuntikan di lubang pori-pori urat 2_Tidak Batal bila disuntikan di otot
والقيء عمدا
4_Muntah (halnya) yang disengaja, adapun bila tidak disengaja tidak batal.
Adapun Ludah tidak membatalkan walaupun dikumpulkan dibawah lidahnya dengan Syarat:
1_Ludah yang murni tidak tercampur apa-apa, akan tetapi dalam kitab tuhfah di ampuni (ma’fu) bila tercampur darah gusi yang tidak bisa dihindari keberadaanya, tapi bila masih bisa dibersihkan, maka batal menelanya.
2_Ludah Harus bersih dan tidak bernajis, maka bila bernajis jangan ditelan dan harus dibersihkan dengan air dan tidak boleh dibersihkan dengan ludah walau ludahnya murni.
3_Ada pada batasan mulut, yaitu tidak sampai membudal / banjir hingga batasan bibir merahnya (yang terlihat dari luar)
PERHATIAN : Untuk membersikhan bekas muntah (yang tidak disengaja khususnya) maka seseorang harus berkumur-kumur kesluruh bagian rongga mulutnya hingga perbatasan tempat keluarnya hurup “Kho” karena muntah itu dihukumi dengan hal yang mutanajis (yang terkena najis) karena sudah masuk perut.
Dan tidak membatalkan puasa bila air kumur-kumurnya tanpa disengaja dan tidak dilebihkan, ada yang mendahului ke tenggorokanya, karena mengilangkan najis yang ada di mulut adalah hal yang diperintahkan begitulah yang dijelaskan dalam kitab at-taqrirat as-syadidah.
والوطء عمدا فى الفجر ولو دبرا من آدمي او غيره انزل ام لا فلا يفطر بالوطء ناسيا وان كثر
5_Bersetubuh (halnya) disengaja (masuk seluruhnya atau sepotong) di kemaluan (ataupun) di lubang anus, apakah itu bangsa manusia ataupun selain manusia, apakah keluar mani atau tidak.
Apabila bersetubuh dalam keadaan lupa walaupun berulang-ulang, maka tidak membatalkan.
والانزال عن المباشرة
6_Keluar air mani akibat bersentuhan (Yaitu bersentuhan dengan dengan istrinya tanpa ada penghalang (telanjang) kemudian keluar mani, atau mengharapkan akan keluar mani (Onani) dengan cara apapun, apakah itu dengan tanganya sendiri atau tangan orang lain (istrinya).
Adapun keluar mani akibat bermimpi, maka tidak membatalkan.
والحيض
7_Kedatangan Haidh, karena orang haid tidak sah puasanya dan harus batal, tetapi makan dan minumnya jangan didepan orang yang sedang puasa, kecuali dengan ijin orang tersebut.
والنفاس
8_Kedatangan darah Nifas, yaitu darah setelah melahirkan walau hanya setetes
والجنون
9_Menjadi Gila, karena orang gila tidak memenuhi syarat berpuasa
والردة
10_Murtad, karena tidak berarti dan tidak sah ibadah orang murtad.
Wallahu A’lam.
Dan untuk hal-hal yang membatalkan pahala puasa, InsyaAllah akan ditulis di lain waktu.

Related Posts

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar